Dalam proses penyidikan kasus itu, Ken sebelumnya telah bolak balik diperiksa tim penyidik KPK. Ken juga beberapa kali diperiksa dalam persidangan terdakwa kasus tersebut.
Plamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Jelang Pemilu, KemenPANRB Wanti-wanti ASN Tetap Netral
Ahmad Sahroni mendorong KemenPAN-RB untuk membuat aturan yang bisa menekan terjadinya kasus pelecehan.